KNPI Banten Dalam Kondisi Genting | Menyoroti
organisasi yang berbasiskan jiwa muda di Banten yaitu Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI) Provinsi Banten yang sedang dalam kondisi genting tentunya
tidak bisa dalam satu sudut pandang. Pasalnya organisasi ini meruapak naungan
bagi beberapa Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Pengurus Kecamatan
(PK) di wilayah Banten.
|
Dualisme
kepemimpinan KNPI Banten semakin runcing |
Dikatakan
genting, karena dalam organisasi ini terjadi dualisme kepemimpinan di tingkat
Provinsi. Dilansir dari harian online Transbanten.com bahwa Musyawarah Daerah (MUSDA) yang mengatasnamakan KNPI oleh
saudara Tanto W. Arban di wilayah Tangerang Selatan pada Jumat (29/4) malam,
kami sebagai pengurus DPD KNPI Provinsi Banten yang sah secara hukum,
menyatakan bahwa musda yang dilakukan tidak ada keterkaitannya dengan kami,
baik secara personal maupun secara ikatan hukum. Hal ini diungkapkan Ade Gogo
dalam siaran persnya.
“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
telah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor AHU-0012488.AH.01.07.Tahun 2016
yang dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2016 sebagai surat pengesahan secara
hukum kepada DPP KNPI yang di dalamnya menyebut nama Fahd Elfauz A. Rafiq
sebagai Ketua Umum, Cupli Risman sebagai Sekretaris Jenderal, dan Yamitema
Tirtajaya Laoly sebagai Bendahara Umum. Dalan SK Menteri itu juga menyebut dua
orang anggota dewan pengawas, masing-masing Taufan En Rotorasiko sebagai
ketua dan Afrasian Islamy sebagai anggota,” ungkap Ade Gogo lebih lanjut.
Lebih lanjut, pria yang kini menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua KNPI Banten menjelaskan bahwa Kepengurusan DPD
KNPI Provinsi Banten yang sah secara hukum adalah kepengurusan KNPI dibawah
komando Ali Hanafiah karena pembentukannya dilakukan oleh caretaker yang
ditunjuk melalui surat resmi Ketua DPP KNPI Fahd El Fouz A. Rafiq.
“Jadi, apabila ada kelompok/organisasi pemuda yang melakukan
aktivitas pembentukan caretaker hingga menggelar Musda dengan mengusung nama
KNPI tetapi mereka tidak ada kaitannya dengan kami, itu adalah kegiatan yang
ilegal karena tidak ada dasar hukum yang mengikat aktivitas mereka untuk
membawa-bawa nama KNPI,” sambungnya.
Berdasar SK Kemenkum dan HAM yang dikeluarkan pada tanggal 2
Februari 2016, kami menghimbau kepada Kepala Daerah dan Kepala Instansi
Vertikal di wilayah Provinsi Banten agar mematuhi aturan hukum tata negara dengan mengakui
kepengurusan DPD KNPI Provinsi Banten yang mensahkan Ali Hanafiah sebagai
Ketua, Deden M. Fatih sebagai Sekretaris, dan Engkos Kosasih sebagai Bendahara.
Diketahui sebelumnya bahwa kepengurusan Ali Hanafiah dan
kawan-kawan dilantik dan disahkan kepengurusannya melalui Surat Keputusan DPP
KNPI Nomor 34/DPP KNPI/IV/2016 yang diterbitkan tanggal 19 April 2016 yang
ditandatangani oleh Ketua Umum Fahd El Fouz A. Rafiq dan Sekretaris Jenderal
Cupli Risman. Surat Keputusan ini selanjutnya tercatat di Kementerian Hukum dan
HAM.
Semoga segera terjadi titik temu diantara kedua kubu yang
merasa sah sebagai pemegang kepengurusan KNPI Banten. Bila dualisme ini terus
berlanjut mungkin bisa saja terjadi pembekuan KNPI ditingkat bawahnya, dan pada
akhirnya pemuda banten lainnya (masyarakat.red) tidak bisa lagi mempercayai
organisasi yang di motori oleh generasi muda Banten.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "KNPI Banten Dalam Kondisi Genting"
Post a Comment